Minggu, 10 Maret 2013

Luas Kawasan Hutan Aceh Dikurangi



Pemerintah Provinsi Aceh mengurangi luasan kawasan hutan menjadi 46 persen dari luas wilayah provinsi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh yang baru. Sebelumnya, luas kawasan hutan Aceh masih 68 persen dari luas wilayah 5,73 juta hektar.

”Tim perumus ada kecenderungan mengurangi luas kawasan hutan. Dasarnya saat ini ada wilayah yang sudah dikelola masyarakat, termasuk jadi permukiman,” kata Wakil Ketua DPR Aceh Amir Helmi, Selasa (15/1). Pada draf RTRW baru, luas permukiman dan budidaya ditetapkan 54 persen, sisanya yang 46 persen kawasan hutan.

Menurut Amir, penyusunan draf RTRW Aceh menampung usulan kabupaten dan kota. Banyak kabupaten/kota menghendaki luas hutan Aceh dikurangi karena tumbuh permukiman dan budidaya di kawasan yang sebelumnya kawasan hutan.

Untuk kawasan-kawasan lindung, seperti Kawasan Ekosistem Leuser, keberadaannya dipertahankan. ”Kami memastikan saja ruang-ruang yang sudah dimanfaatkan masyarakat,” katanya.

Amir mengakui, pengurangan luasan kawasan hutan Aceh itu rawan memancing reaksi penolakan publik. Namun, selama pengawasan pengelolaan hutan berjalan baik, ia yakin hutan Aceh tetap terjaga.

Juru Bicara Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA) Efendi Isma menyatakan, rencana Pemprov Aceh mengurangi luas kawasan hutan Aceh dalam RTRW akan merugikan rakyat dan upaya menjaga kelestarian lingkungan. KPHA meminta rencana konversi hutan itu dihentikan.

Pemerintah Aceh semestinya fokus menyelesaikan masalah seperti konflik penguasaan lahan di Aceh, bukan malah mengurangi. Penguasaan hutan produksi oleh pemilik izin hak pengusahaan hutan juga berkontribusi menghancurkan hutan dan memicu bencana alam tak berkesudahan di Aceh.

Di sisi lain, moratorium pembalakan hutan belum memberantas praktik pembalakan liar, pemenuhan kebutuhan kayu rakyat, dan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. ”Pemerintah Aceh seharusnya memperbaiki regulasi tata kelola hutan, mengevaluasi pemegang izin pengelolaan hutan. Bukan menyusutkan hutan,” ujar Efendi.

KOMPAS 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar