Gelar-gelar Dalam Masyarakat Bangsa Aceh Sejak Zaman Kerajaan Aceh


Di Aceh terdapat banyak gelar-gelar suku / bangsawan di antaranya:

1. Cut

Cut adalah salah satu gelar kebangsawanan di Aceh yang diperuntukkan untuk kaum perempuan. Gelar ini diturunkan sampai ke anak cucunya jika perempuan bangsawan tersebut menikah dengan laki-laki dari kalangan bangsawan juga, yang lazim disebut dengan “Teuku”.

2. Haria Peukan

Haria Peukan adalah pejabat adat yang mengatur ketertiban, kebersihan pasar dan pengutip retribusi dalam masyarakat adat Aceh.

3. Imum Mukim

Imum Mukim adalah orang yang dipercayakan untuk mengurusi masalah keagamaan pada tingkat pemerintahan mukim (pemerintahan mukim terdiri dari beberapa gampoeng), yang bertindak sebagai imam sembahyang pada setiap hari Jumat di sebuah mesjid pada wilayah mukim yang bersangkutan.

4. Laksamana

Laksamana adalah istilah dalam Bahasa Indonesia yang berasal dari Bahasa Melayu, yaitu panglima tertinggi di laut. Seperti halnya digunakan pada masa Sultan Iskandar Muda (1593-1636), di Kesultanan Samudera Pasai (Aceh) yang memiliki seorang panglima angkatan laut perempuan bernama Laksamana Malahayati. Hang Tuah, yang diduga berasal dari Kepulauan Riau, dihikayatkan dalam Sastra Melayu menjadi seorang laksamana di Kerajaan Malaka pada abad ke-14.

5. Meurah

Meurah adalah gelar raja-raja di Aceh sebelum datangnya agama Islam. Dalam bahasa Gayo disebut Marah, seperti Marah Silu yang merupakan pendiri kerajaan Samudera Pasai. Contoh lainnya adalah putra Sultan Iskandar Muda digelari dengan Meurah Pupok. Setelah datangnya agama Islam, setiap raja Aceh berganti gelar menjadi Sultan.

6. Panglima Laôt

Panglima Laôt (atau Panglima Laut) merupakan suatu struktur adat di kalangan masyarakat nelayan di propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang bertugas memimpin persekutuan adat pengelola Hukôm Adat Laôt. Hukôm Adat Laôt dikembangkan berbasis syariah Islam dan mengatur tata cara penangkapan ikan di laut (meupayang), menetapkan waktu penangkapan ikan di laut, melaksanakan ketentuan-ketentuan adat dan mengelola upacara-upacara adat kenelayanan, menyelesaikan perselisihan antar nelayan serta menjadi penghubung antara nelayan dengan penguasa (dulu uleebalang, sekarang pemerintah daerah).

7. Panglima Uteun

Tradisi pengelolaan hutan yang arif bijaksana telah dipraktekkan secara turun temurun dalam masyarakat Aceh. Hal ini diselenggarakan melalui lembaga adat uteun yang dipimpin oleh Panglima Uteun. Panglima Uteun merupakan unsur pemerintahan mukim yang bertanggungjawab kepada Imum Mukim. Khazanah adat budaya ini masih melekat dalam kehidupan sebagian masyarakat Aceh sebagai sebuah kearifan lokal yang masih ada terutama pada kemukiman yang wilayahnya berdekatan dengan kawasan hutan.

Dalam literatur lama diterangkan bahwa beberapa fungsi utama yang harus dilakukan oleh Panglima Uteun adalah:

Pertama, menyelenggarakan adat glee. Panglima uteun merupakan pihak yang memiliki otoritas menegakkan norma-norma adat yang berkaitan dengan bagaimana etika memasuki dan mengelola hutan adat (meuglee). Pangima Uteun atau Pawang Glee (bawahan Panglima Uteun atau Kejruen Glee) memberi nasihat dalam mengelola dan memanfaatkan hutan. Nasehat tersebut berisikan tatanan normatif apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam kaitannya dengan pengurusan hutan adat. Selain itu, disampaikan pula petunjuk perjalanan dalam hutan sehingga jangan sampai orang tersesat, atau mendapat gangguan dari jin dan binatang-binatang buas lainnya.

Kedua, mengawasi dan menerapkan larangan adat glee. Dalam pengurusan hutan dilarang memotong pohon tualang, kemuning, keutapang, glumpang, beringin dan kayu-kayu besar lainnya dalam rimba yang dianggap sebagai tempat bersarang lebah. Ini merupakan pantangan umum, yang apabila dilanggar dapat merugikan orang banyak, karena siapa saja boleh mengambil madu yang bersarang di pohon-pohon besar itu. Dilarang memotong kayu-kayu meudang ara, bunga merbau, dan kayu-kayu besar lain yang bisa dijadikan perahu atau tongkang, kecuali atas seizin dari kejruen atau raja.

Tanda larangan lain yaitu dilarang memotong sebatang kayu dalam rimba yang sudah ditetak sedikit kulitnya dan di atasnya dililit akar kayu yang disangkut dengan daun-daun. Demikian juga, dilarang orang mengambil kayu yang sudah ditumpuk-tumpuk oleh seseorang yang di atasnya diletakkan sebuah batu. Batu itu berarti sebagai suatu tanda bahwa kayu yang bertumpuk itu telah ada yang punya. Panglima uteun memiliki kompetensi melakukan pengawasan penerapan larangan adat glee, agar semua larangan tersebut dilaksanakan oleh setiap orang.

Ketiga, panglima berfungsi sebagai pemungut wasee glee. Wasee glee adalah segala hasil hutan seperti cula badak, air madu, lebah, gading gajah, getah rambung (perca), sarang burung, rotan, kayu-kayuan bukan untuk rumah sendiri atu untuk dijual, damar, dan sebagainya. Besarnya wasee (cukai) adalah 10 % untuk raja.

Keempat, panglima berfungsi sebagai hakim dalam menyelesaikan setiap perselisihan dalam pelanggaran hukum adat glee. Dalam suatu perundingan, panglima uteun atau kejruen glee terlebih dahulu meminta dan mendengar semua keterangan dari para pawang glee, kemudian setelah itu kejruen glee memberi hukum atau keputusan.

Berdasarkan fungsi di atas dapat dipahami bahwa fungsi panglima uteun dalam masyarakat Aceh sangat strategis dalam hal pengelolaan lingkungan khususnya dalam hal pemanfaatan hutan dan hasilnya. Selanjutnya, dalam mengelola hutan adat untuk dijadikan ladang atau kebun (meuglee), sistem pengelolaannya berkaitan erat dengan adat seuneubok. Seuneubok adalah suatu wilayah baru di luar gampong (desa), yang pada mulanya berupa hutan adat yang dikemudian dijadikan kebun (ladang).

Pembukaan seuneubok harus selalu memperhatikan aspek lingkungan agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi anggota seuneubok dan lingkungan hidup itu sendiri, terutama bagi perlindungan sumber kawasan air. Artinya dalam pembukaan seuneubok yang akan dijadikan kebun terdapat aturan-aturan yang telah dipahami dan dipraktekkan oleh masyarakat seperti larangan penebangan pohon dalam radius atau jarak tertentu.

Dalam rangka perlindungan sumber kawasan air dan sekaligus pengelolaan lingkungan hutan, terdapat beberapa larangan adat yang harus dipatuhi oleh setiap orang, yaitu:

Pertama, dalam jarak 1200 depa (kira-kira 600 meter) dari sumber mata air, danau, waduk, alue, dan lain-lain tidak boleh atau dilarang melakukan aktivitas penebangan pohon. Bahkan untuk kepentingan raja sekalipun tetap tidak boleh. Tetapi menanam pohon sangatlah dianjurkan.

Kedua, jarak 120 depa dari kiri-kanan sungai besar tidak boleh ditebang pohon, tidak boleh dimiliki, karena adalah milik adat yang manfaatnya juga untuk kepentingan bersama. Itu adalah untuk penyangga bencana dari datangnya banjir dan tanah longsor.

Ketiga, 60 depa dari kiri-kanan anak sungai (alue) tidak boleh ditebang pohon, namun menanamnya sangat dianjurkan sebagai milik bersama. Larangan ini dimaksudkan untuk menjaga kelestarian fungsi ekosistem kawasan sungai agar tidak terjadi banjir besar, karena air hujan yang deras diserap ke dalamnya dan terdapat dedaun yang menahan laju derasnya hujan hingga sampai kebawahpun air akan tertahan oleh tumpukan daun-daun yang mengendap jatuh hingga ke permukaan tanah.

Keempat tidak boleh ditebang pohon di puncak gunung dan daerah lereng yang terjal. Juga tidak boleh ditebang pohon dipinggiran jurang yang jaraknya kira-kira dua kali kedalaman jurang. Larangan ini dimaksudkan agar tidak terjadinya longsor yang dapat merusak lingkungan, dan dapat pula menimbulkan kerugian bagi manusia itu sendiri.

Selanjutnya dalam memilih lahan lokasi pembukaan kebun, menurut adat uteun dan adat seuneubok perlu juga dipertimbangkan posisi letak lahan berdasarkan kemiringan utara-selatannya sesuai dengan siklus edar cahaya matahari. Dalam pemilihan lokasi atau lahan untuk kebun juga bagi peruntukkan lahan untuk kepentingan lainnya perlu mempertimbangkan kearifan lokal yang dalam hadih maja dinyatakan dengan “Tanoh siheet ue timue pusaka jeurat, siheet ue barat pusaka papa, siheet ue tunong geulantan, dan siheet ue seulatan pusaka kaya. Yang mengandung arti “Tanah yang miring atau menghadap ke timur adalah pusaka untuk kuburan, miring ke barat pusaka untuk orang papa, miring ke utara tanah yang menang, dan miring ke selatan pusaka kaya. Berarti, menurut kerangka pikir orang Aceh tempo dulu lahan yang baik adalah lahan yang menghadap atau miringnya ke utara atau ke selatan.

Tunong adalah utara. Geulantan berarti kemenangan atau kejayaan. Sehingga, orang yang memiliki lahan dengan arah ke utara diasumsikan para penghuninya akan mendapat “keberkatan”. Orang yang diberi berkat adalah orang yang medapat kemenangan dan kebahagiaan. Sedangkan pemilik lahan dengan arah ke selatan adalah “pusaka kaya“, yang berarti, bakal menjadi kaya.

Selain tata cara memilih arah lahan, terutamanya untuk lokasi kebun, menurut adat uteun dan adat seuneubok dikenal pula beberapa pantangan yang meliputi:

Pertama, Pantangan Jambo. Artinya, jambo atau pondok (gubuk) untuk berteduh atau bermalam ataupun untuk dijadikan rumah, tidak boleh didirikan di tempat lintasan binatang buas dan makhluk halus penghuni rimba, dan bahan pondok tidak boleh menggunakan kayu bekas lilitan uroet karena dipercayai akan mengundang ular masuk ke pondok tersebut.

Kedua, Pantangan Darut (hama belalang). Dalam hal ini, para anggota seuneubok (para peladang) pantang menggantung kain pada pohon, meneutak parang pada tunggul pohon, dan menebas semak (ceumecah) dalam hujan. Semua pantangan ini tidak boleh dilanggar, karena kalau dilanggar, dipercaya akan mendatangkan wabah belalang, dimana jutaan belalang akan menyerbu kebun tersebut.

Ketiga, pantangan lainnya adalah dilarang berteriak-teriak sambil memanggil-manggil di ladang karena jika melanggar adat ini dipercaya akan dapat mendatangkan hama tikus, rusa, kijang, monyet dan landak. Inti dari larang ini adalah larangan ria dan bersenda gurau secara berlebihan.

8. Peutua Seuneubok

Peutua Seuneubok adalah ketua adat yang mengatur tentang pembukaan hutan, perladangan, perkebunan pada wilayah gunung, lembah-lembah dan menyelesaikan sengketa perebutan lahan dalam masyarakat adat Aceh.

9. Qadli

Qadli (kadli) adalah orang yang dipercayakan untuk memimpin pengadilan agama atau yang dipandang mengerti mengenai hukum agama pada tingkat kerajaan dan juga pada tingkat Nanggroe (negeri) yang disebut Kadli Uleebalang.

10. Syahbandar

Syahbandar adalah pejabat adat yang mengatur urusan kepelabuhanan, tambatan kapal/perahu, lalu lintas angkutan laut, sungai dan danau dalam masyarakat adat Aceh.

11. Syarifah

Syarifah merupakan salah satu gelar kehormatan yang diberikan kepada orang-orang yang merupakan bagian dari keturunan Nabi Muhammad SAW melalui cucu beliau, Hasan bin Ali dan Husain bin Ali, yang merupakan anak dari anak perempuan Nabi Muhammad SAW, Fatimah az-Zahra dan menantunya Ali bin Abi Thalib.

Untuk keturunan wanita mendapatkan gelar berupa Syarifah atau ada juga yang menyebutnya Sayyidah, Alawiyah atau Sharifah. Gelar Syarifah juga banyak kita temui di Aceh dan hampir di setiap kabupaten kota di Aceh.

12. Teuku

Teuku adalah gelar ningrat atau bangsawan untuk kaum pria suku Aceh yang memimpin wilayah nanggroe atau kenegerian. Teuku adalah seorang hulubalang atau ulee balang dalam bahasa Acehnya. Sama seperti tradisi budaya patrilineal lainnya, gelar Teuku dapat diperoleh seorang anak laki-laki, bilamana ayahnya juga bergelar Teuku. Seorang Teungku dapat pula berubah menjadi Teuku, apabila ia dialihkan dari jabatan keagamaan ke jabatan pemerintahan atau sebaliknya. Ada juga yang memakai 2 gelar sekaligus, misalnya Teungku Chik atau Teuku Pakeh. Chik dan Pakeh berarti Teuku. Istilah Ampon diberikan kepada mereka yang peranan atau jabatannya lebih menonjol dari Teuku-Teuku lainnya, gelar ini juga diturunkan. Banyak kekeliruan serta kesalah pahaman rakyat Indonesia dalam melafalkan atau menulis nama-nama tokoh Aceh, contohnya kesalahan dalam membedakan siapa yang Teuku dan Teungku, contoh:

Teuku Umar, bukan Teungku Umar
Teungku Chik Di Tiro, bukan Teuku Chik Di Tiro

13. Teungku

Teungku di Aceh, menurut Snouck Hurgrunje (1985), dipergunakan untuk beberapa orang:

Pertama, sebutan untuk para leube atau leubei (lebai atau santri). Sebutan untuk kategori ini, juga termasuk untuk golongan yang bukan ulama, namun ia tekun melakukan ibadah maupun seorang haji yang telah menunaikan ibadah haji di tanah suci Mekkah.
Kedua, panggilan untuk orang malem. Malem berasal dari bahasa Arab, asal kata mualim, yang artinya guru. Orang yang disebut malem, memiliki pengetahuan mengenai kitab-kitab keagamaan, kalau di gampong-gampong umumnya kitab kuning. Teungku juga diperuntukkan bagi seorang alem (asal kata alim, bahasa Arab, berarti orang yang berilmu) yang telah melengkapi pendidikan agamanya.
Ketiga, panggilan teungku juga diperuntukkan untuk pria dan wanita yang memberi pengajaran dasar mengaji Al-Qur’an, baik di meunasah maupun di dayah. Biasanya, pengajaran dasar mengaji Al-Qur’an di gampong-gampong dilaksanakan sejak habis dzuhur sampai ashar, dan habis ashar sampai magrib.
Keempat, teungku juga dimaksudkan sebagai panggilan untuk kadhi (kali) yang bertindak sebagai hakim agama dalam wilayah uleebalang. Sebutan terakhir ini sudah jarang ditemui, kecuali beberapa orang yang sudah cukup tua, yang memang pernah menjadi hakim agama masa dahulu.

14. Teungku Meunasah

Teungku Meunasah adalah orang yang dipercayakan untuk memimpin masalah-masalah yang berhubungan dengan keagamaan pada satu unit pemerintah Gampong (kampung).

0 Response to " Gelar-gelar Dalam Masyarakat Bangsa Aceh Sejak Zaman Kerajaan Aceh "

Posting Komentar