Layanan logistik berupa kegiatan perencanaan, penanganan, dan pengendalian terhadap pengiriman dan penyimpanan barang, termasuk di dalamnya juga jasa informasi, jasa pengurusan, dan administrasi terkait yang dilaksanakan oleh penyelenggara kegiatan usaha jasa pengurusan transportasi untuk pengiriman dan penerimaan barang. Dengan demikian pengertian Logistik yang sangat luas meliputi rantai pasok yang menangani arus barang, arus informasi dan arus uang melalui proses pengadaan, penyimpanan, transportasi, distribusi, dan pelayanan penghantaran sesuai dengan jenis, kualitas, jumlah, waktu dan tempat yang dikehendaki konsumen, secara aman, efektif dan efisien, mulai dari titik sampai dengan titik tujuan
Kinerja Logistik Nasional masih terkendala dan belum memuaskan dengan permasalahan utama yaitu belum adanya fokus komoditas yang ditetapkan dan menjadi komitmen, terbatasnya kemampuan daya saing Pelaku dan Penyedia Jasa Logistik Nasional baik pada tataran nasional maupun global, belum adanya national policy yang terintegrasi di sektor logistik, regulasi dan kebijakan masih bersifat parsial dan sektoral serta hal-hal lain tentang kelembagaan dan infrastruktur yang masih membutuhkan pembenahan.
Pengembangan sistem transportasi Aceh dikembangkan untuk mendukung berkembangnya wilayah-wilayah di seluruh Aceh, dengan demikian peran angkutan laut dalam melayani kebutuhan logistik terutama angkutan laut perintis untuk menjangkau daerah terpencil, pulau-pulau terluar dalam kawasan perbatasan. Pelayanan angkutan laut printis diperlukan karena secara bisnis tidak menguntungkan, maka dibutuhkan peran pemerintah untuk menjamin pelayanan angkutan dan menjaga eksistensi wilayah dan mendorong terjadinya pertumbuhan sampai dengan munculnya kemandirian pada wilayah tersebut.
Menindaklanjuti peran pemerintah untuk penyelenggaraan angkutan laut Aceh, Dishubkomintel Aceh melaksanakan Lokakarya Angkutan Laut dan Logistik yang melibatkan semua pihak yang kompeten dalam pelayanan angkatan laut Aceh, kegiatan difokuskan pada pemahaman kebijakan dan regulasi sistem logistik nasional serta koordinasi antar lembaga dengan mendiskusikan permasalahan yang menjadi kendala dalam pelayanan angkutan laut Aceh.
Dalam rangka meningkatkatkan pelayanan transportasi laut Aceh, pada tahun 2014 mendatang Kementerian Perhubungan akan menambah angkutan laut perintis yang akan menghubungkan wilayah timur Aceh dengan wilayah barat dan kepulauan. Hal ini sesuai harapan Pemerintah Aceh untuk mendorong perkembangan wilayah barat dan kepulauan Aceh sehingga terintegrasi dalam jaringan transportasi aceh yang lebih terjamin dalam pasokan logistik. Dengan demikian diharapkan dapat memajukan kegiatan usaha angkutan laut dan mensejahterakan masyarakat.
0 Response to " Hambatan Pengembangan Pelabuhan Aceh Dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional "
Posting Komentar