Hukoem

Cap Sikureung

Adat bak poteumereuhoem
Hukom bak syiah kuala
Kanun bak Putroe Phang
Reusam bak laksamana

Adat ada pada raja (Poteumereuhoem)
Hukum ada pada Ulama (Teungku Syiah Kuala)
Qanun ada pada isteri raja (Putroe Phang)
Reusam ada pada Laksamana (Malahayati)

Ulasan



ketentuan seperti terungkap di atas di buat pada masa Aceh di bawah kepemimpinan Sultan Iskandar Muda. Beliau sendiri di beri lakab dengan nama Poeteumeureuhoem, yang berarti yang dimuliakan oleh Allah. tata aturan di atas, untuk masa sekarang ingin terus di lestarikan dan di sandingkan dengan hukum yang berlaku pada saat ini. Dari tatanan hukum tempo dulu, ingin di ambil yang baik-baik untuk dijadikan pegangan dalam mengarungi kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang berbudaya dan Islami.

0 Response to " Hukoem "

Posting Komentar